Dipergoki Tanpa Busana Di Indekos Anaknya Tanpa Busana,Seorang Ibu Lapor Polisi
kabardaerahnews.com ||
Seorang perempuan berinisial IF (16) dipergoki orangtua tengah berdua di indekos dengan rekan laki-laki, M (26) di kawasan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pemergokan dilalukan, orangtua dari IF melihat kondisi putrinya dan M tidak mengenakan busana alias b*gil.
"Waktu orangtua dari IF pergok, IF dan M di indekos, posisi mereka tanpa busana," kata Kusumo, Jumat (12/9/2025) sore.
Kusumo menjelaskan peristiwa itu sebelumnya tejadi pada Minggu (7/9/2025).
Mulanya, orangtua dari IF tengah mencari keberadaan putrinya tersebut di sejumlah tempat, namun hasilnya nihil.
Orangtua itu kemudian berupaya mencari ke indekos M yang diketahui sudah saling mengenal dengan IF melalui komunikasi sosial media (Sosmed) instagram.
"Bahwasannya IF dan M ini kenal melalui sosmed Instagram, bahkan sudah beberapa kali ketemuan," jelasnya.
Kusumo menuturkan sesampainya orangtua itu mendatangi indekos M, terlihat di lokasi tersebut ada IF.
Melihat kondisi IF dan M dengan kondisi bugil, orangtua tersebut langsung melaporkan M itu ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Atas kejadian itu orangtua dari IF melaporkan kejadian tersebut, dan menurut pengakuan daripada M, IF dan M dudah tiga kali melakukan hubungan terlarang tersebut, dan melakukannya di tempat kos," tuturnya.
Kusumo mengungkapkan akibat kejadian itu, M terancam penjara paling lama 15 tahun penjara.
"Pasal yang dilanggar UU no 17 tahun 2016 tentang PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.
