Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (ABBM) menggelar aksi unjuk
Bekasi || Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (ABBM) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi pada Kamis (25/9/2025).
Massa buruh mulai berdatangan sejak pagi hari dengan membawa spanduk dan poster berisi tuntutan mereka, serta menggelar orasi di depan kantor pemkab.
Aksi ini merupakan bentuk protes buruh terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dinilai belum berpihak kepada kesejahteraan pekerja, khususnya di Kabupaten Bekasi yang merupakan salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia.
Tuntutan Buruh
Dalam aksinya, para buruh menyuarakan tuntutan yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan dan perlindungan pekerja. Mereka menuntut agar UMK dan UMSK tahun 2026 dinaikkan sebesar 15 persen, kemudian mendesak Pemkab Bekasi untuk membuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait pemagangan dan sistem outsourcing agar tidak merugikan tenaga kerja lokal.
Selain itu, buruh juga meminta pemerintah daerah untuk mewujudkan keberadaan kantor Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kabupaten Bekasi demi mempermudah penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Mereka juga mendesak agar program UHC KIS PBI yang sempat diputuskan (cut off) dapat dikembalikan, serta penerapan UCJ bagi pekerja non formal sehingga mereka mendapatkan jaminan perlindungan.
Tidak hanya itu, massa aksi juga menekankan agar tunjangan DPRD dan ASN dipangkas dan dialokasikan ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan khusus pekerja non formal, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh kalangan buruh dan masyarakat kecil.
Pantauan di lokasi, aksi unjuk rasa ini berlangsung tertib dengan pengawalan petugas.
