Warga Kampung Ampel Resah, Bau Menyengat Diduga Bersumber dari PT. BOSS
Font Terkecil
Font Terbesar
Kabardaerahnews.com
Lokasi: Kampung Ampel, RW 06, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang
Perusahaan Terduga: PT. BOSS, diduga pabrik pengolahan fiber berlokasi di Desa Cangkudu
1. Keluhan Warga:
Warga merasakan bau menyengat selama ±1 bulan terakhir.
Bau paling terasa saat musim hujan, terutama saat hujan deras turun.
Diduga berasal dari pembuangan limbah ke sungai oleh PT. BOSS.
2. Dugaan Pelanggaran:
Warga menduga PT. BOSS tidak memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) sesuai standar.
Hal ini berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
3. Aspek Hukum:
UU 32/2009 mewajibkan setiap pelaku usaha mengelola limbah secara bertanggung jawab.
Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, perdata, hingga pidana.
4. Keterangan Perusahaan:
Hingga berita diterbitkan, PT. BOSS belum memberikan klarifikasi.
Media belum berhasil menghubungi pihak perusahaan
⚖️ Catatan Hukum dan Lingkungan:
IPAL wajib bagi industri yang menghasilkan limbah cair berbahaya.
Pembuangan limbah ke sungai tanpa pengolahan bisa masuk dalam kategori pencemaran lingkungan, yang dapat dijerat pasal pidana.
Pasal terkait dalam UU 32/2009:
Pasal 69 ayat (1) huruf e: Setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104: Pelaku dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar jika terbukti melakukan pencemaran.
Bau menyengat yang dirasakan,
Kondisi lingkungan saat hujan.
Laporan bisa diajukan ke:
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang,
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),
Lembaga Bantuan Hukum (jika diperlukan pendampingan hukum).
Mencari klarifikasi langsung dari PT. BOSS.
Melibatkan pihak DLH untuk investigasi lapangan.
Mendorong peliputan lanjutan jika ada perkembangan, termasuk aksi warga atau tanggapan pemerintah.
Red,"(KBR).

