LSM KPK Nusantara Ketua Angkat Bicara Terkait Limbah PT BOSS Yang Menyengat, Warga Kampung Ampel Dan Sekitarnya Terganggu
Kabardaerahnews.com
Kabupaten Tangerang Sabtu 11 Oktober 2025. — Warga Kampung Ampel, RW 06, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan bau menyengat yang mereka rasakan selama kurang lebih satu bulan terakhir. Bau tak sedap tersebut diduga berasal dari aktivitas industri PT BOSS, sebuah Pabrik pengolahan fiber Yang Berlokasi di Desa Cangkudu.
Aroma menyengat ini kerap muncul terutama saat hujan deras turun, diduga akibat limbah yang dibuang ke aliran sungai dan menyebar hingga ke pemukiman warga.
Ketua KPK Nusantara, Endang Supriatna, menyatakan keprihatinannya terhadap masalah ini. Ia menegaskan bahwa dampak bau limbah tersebut tidak boleh dianggap sepele karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat, seperti menyebabkan sesak napas, pusing, batuk, hingga mual.
“Saya tegaskan, ini jangan dibiarkan. Ini sudah menyangkut kesehatan masyarakat. Jika benar limbah dibuang sembarangan, maka kami akan ambil tindakan,” tegas Endang.
Senada dengan itu, Amsori, Ketua Ranting Ormas Pemuda Pancasila Kampung Ampel, mengatakan bahwa bau limbah sangat mengganggu aktivitas warga. "Bau menyengat itu muncul setiap kali hujan turun. Kami sangat terganggu dan mencurigai limbah berasal dari pabrik yang tidak memiliki pengolahan limbah yang layak," ujarnya.
Warga menduga PT BOSS tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar. Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib melakukan pengelolaan limbah secara bertanggung jawab untuk mencegah pencemaran lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BOSS belum dapat dikonfirmasi. Redaksi belum berhasil memperoleh kontak resmi perusahaan untuk dimintai klarifikasi atas dugaan tersebut.
Endang Supriatna menambahkan, jika dalam waktu dekat pihak perusahaan masih mengabaikan keluhan warga dan belum memberikan penjelasan resmi, maka pihaknya akan segera melayangkan surat kepada pemerintah daerah dan dinas terkait di Kabupaten Tangerang.
“Kami akan bawa ini ke ranah yang lebih serius jika tidak ada respon. Ini menyangkut hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang sehat,” tutup Endang.
(Redaksi)

