LSM Seroja Pertanyakan Alih Daya Tenaga Kerja di PT Tentvoo Technology Indonesia
Tangerang - Ketua Umum LSM Seroja Indonesia, Taslim Wirawan, menyoroti praktik alih daya (outsourcing) yang dilakukan oleh PT Tentvoo Technology Indonesia kepada sejumlah perusahaan penyedia tenaga kerja. Menurutnya, pola kemitraan tersebut patut dipertanyakan karena ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran aturan ketenagakerjaan. ( 20/10/25 )
Saat ditemui awak media di kantor LSM Seroja di wilayah Balaraja, Taslim
mengungkapkan bahwa pihaknya
menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program pemagangan di perusahaan tersebut.
"Kontrak kerja antara PT Tentvoo Technology Indonesia dengan beberapa perusahaan penyedia tenaga kerja wajib dipertanyakan. Berdasarkan hasil temuan kami, praktik pemagangan di perusahaan itu sudah menyalahi aturan," ujarnya.
Taslim menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2020, perusahaan dilarang menjadikan seluruh karyawan sebagai peserta magang. Porsi pemagangan maksimal hanya 20 persen dari total jumlah karyawan. Namun, menurutnya, di PT
Tentvoo Technology Indonesia seluruh tenaga kerja - bahkan hingga 100 persen berstatus pemagangan.
"Ini jelas melanggar peraturan pemerintah. Belum lagi jam kerja yang diterapkan mencapai 12 jam per hari, yang sangat tidak manusiawi," tegasnya.
Taslim juga menambahkan, pihaknya telah mengantongi nama-nama perusahaan yang menjadi mitra penyedia tenaga kerja bagi PT Tentvoo Technology Indonesia. LSM Seroja berencana mengirimkan surat resmi kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk meminta klarifikasi.
"Kami akan bersurat kepada para mitra penyedia tenaga kerja untuk menjelaskan kerja sama yang dijalankan dengan PT Tentvoo. Intinya, praktik seperti ini telah melanggar Undang-Undang
Ketenagakerjaan maupun peraturan lainnya,"Tegas Taslim.
(Redaksi)
